Pelanggaran
Terhadap UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus
Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan
Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat
media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu
rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.
Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun
penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah
diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian
publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian
untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan
contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun
2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/
atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak
keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari
beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang
tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan
pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi.
Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan
para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat
tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum
tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam
berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa
Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati
dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita
dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus
Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri
guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan
perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang
hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan
aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa
terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan
saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan
dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan
seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Contoh
Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia
berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun
denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal
30
- Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal
46
- Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS
JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
- Padang ( Berita ) : Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran
hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi
informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
- Jenis pelanggaran itu diatur
dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi
elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi
Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir
Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
- Hal itu disampaikannya terkait
pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap
sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen
Komunikasi dan Informasi RI).
- Kejahatan itu meliputi,
pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik
dan pelanggaran bentuk lain.
- Kejahatan isi situs web terdiri
dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
- Pornografi merupakan
pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto,
cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak
kebebasan berpendapat dan berserikat.
- Alasan ini, sering digunakan di
Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga
situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
- Sementara itu, pelanggaran hak
cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun
akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu,
softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
- Selain itu, menampilkan
gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan
“web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti
banyak terjadi pada situs-situs porno.
- Selanjutnya, kejahatan dalam
perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online,
penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
- Menurut Cahyana, penipuan
online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah,
penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap
pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak
tersedia.
- Resiko terburuk bagi korban
kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau
produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
- Kemudian, penipuan pemasaran
berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota
dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen
investasi ini gagal atau rugi.
- Sedangkan penipuan kartu kerdit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk
atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban
perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
- Sementara itu, pelanggaran
dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal
minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses,
Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
- Ia menjelaskan, recreational
hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan
kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
- Cracker atau criminal minded
hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial
dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
- Political hacher merupakan
aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau
mendiskreditkan lawan.
- Denial of service attack (DoS)
merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan
mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah
menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
- Viruses berupa penyebaran
sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan
dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan
internet dan disket.
- Piracy berupa pembajakan
perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan
yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
- Fraud merupakan kegiatan
manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya.
- Phishing merupakan teknik
mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan
mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
- Perjudian bentuk kasiono banyak
beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi
melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
- Cyber stalking merupakan segala
bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk
tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
- Polri
- Penindakan kasus “cyber crime”
(kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri
sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan
barang bukti.
- Dalam penangkapan tersangka,
anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku
cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan
Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam
penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
- Hal itu disampaikannya terkait
pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap
sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen
Komunikasi dan Informasi RI).
- Ia menyebutkan, hambatan ini
terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang
dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada
saksi melihat langsung.
- Menurut dia, hasil pelacakan
paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang
digunakan.
- Hasil itu akan semakin sulit,
apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat
ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
- Dalam kondisi ini, Polri tidak
dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi
tindak pidana cyber crime, ujarnya.
- Kendala juga terjadi pada
penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya
pihak pelapor sangat lamban melakukan pelaporan sehingga data
serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus
deface.
- Akibatnya, penyidik menemui
kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena
biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi
beban.
- Hal ini juga membuat penyidik
tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log
statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk
menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
- Lebih lanjut, Petrus
mengatakan, guna meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya
makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana
prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
- Dalam hal personil, ia
mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa
diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan
kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong,
Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
- Dalam sarana prasarana, Polri
berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas
Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan
Helix.
- Kerjasama dan koordinasi dengan
pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah,
sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
- Sedangkan sosialisasi dan
pelatihan dilakukan ke Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa
dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers
crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan,
penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)
ARTIKEL KE-5
PELANGGARAN DIDUNIA MAYA
Padang (ANTARA News) – Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum
yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau
dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur
dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik
(ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam
penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan
RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada
publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan
secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari
pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran
paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau
gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan
berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno
tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran
hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun
akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu,
softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan
gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web
pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak
terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara
elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran
berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online
ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak
menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail
dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Risiko terburuk bagi korban
kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk
yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran
berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan
menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini
gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya
misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak
pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker,
cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack
(DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber
stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk
menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem
keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan
sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas
politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan
lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara
membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi
sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan
biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau
melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak
yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya
seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan
manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari
personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan
e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino
banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi
melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala
bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan
pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.